MESUJI - KPU Kabupaten Mesuji baru-baru ini menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Namun, pasca pengumuman tersebut, Bawaslu Mesuji membuka posko untuk menerima pengaduan terkait sengketa proses terkait DCT tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha, menyatakan bahwa posko untuk menerima pengaduan terkait proses DCT akan dibuka selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT pada 3 November 2023.
"Posko ini akan menerima pengaduan selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT. Peserta pemilu yang merasa terdampak oleh keputusan KPU dapat mengajukan pengaduan terkait proses ini ke Bawaslu Mesuji, " ujarnya dalam pernyataannya di Mesuji pada Minggu (5/11/2023).
Posko pengaduan sengketa proses DCT akan dibuka mulai tanggal 06 - 08 November 2023, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Mesuji.
Robby menegaskan bahwa Bawaslu Mesuji siap memberikan dukungan teknis dalam menerima pengaduan terkait penyelesaian sengketa proses pemilu. Dukungan ini mencakup loket penerimaan pengaduan dan layanan dari petugas yang ditunjuk di Sekretariat Bawaslu Mesuji.
Menurut Robby, posko pengaduan sengketa proses DCT ini merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam proses pemilu.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., mengatakan bahwa peserta pemilu yang merasa dirugikan baik secara administrasi maupun atas keputusan KPU dapat melaporkan permasalahan mereka ke Bawaslu Mesuji.
"Potensi terjadinya sengketa terkait pengumuman DCT yang telah ditetapkan oleh KPU selalu ada. Oleh karena itu, Bawaslu Mesuji membuka posko pengaduan untuk menangani sengketa tersebut. Proses penyelesaian sengketa ini mengacu pada regulasi dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2022, " ungkap Deden.
Bawaslu Kabupaten Mesuji mendorong semua pihak yang merasa terdampak atau memiliki kepentingan terkait pemilihan umum untuk mengikuti prosedur penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan.
Dengan kolaborasi dari semua pihak, diharapkan proses pemilihan umum dapat tetap transparan dan adil. (Udin)