MESUJI - Penjabat Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana, melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mesuji tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna, Taman Keanekaragaman Hayati, Kecamatan Tanjung Raya. Kamis [18/07/24]
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini membawa perubahan signifikan pada dinamika pemerintahan daerah hingga pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Mesuji, atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah, mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Mesuji yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.
“Saya berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, ” ujarnya.
Tambahan dua tahun masa jabatan ini diharapkan mampu memberikan dampak besar terhadap kemajuan desa, serta merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat. Diharapkan pencapaian di akhir masa jabatan dapat lebih optimal.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa.
“Sebagai aparat pemerintah desa, Kepala Desa dan BPD harus mengerti, memahami, dan mempedomani peraturan. Mereka juga harus memberikan teladan kepada masyarakat untuk tahu, paham, dan taat pada hukum yang berlaku, ” lanjutnya.
Kepala Desa diharapkan lebih visioner, kreatif, dan inovatif, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat demi terciptanya pelayanan yang maksimal.
“Terakhir, saya ingin mengingatkan bahwa pada tanggal 27 November 2024 kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, Kepala Desa harus ikut mensukseskan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini dengan cara menjaga ketentraman dan kondusifitas di lingkungan desanya, memfasilitasi penyelenggara pemilu di tingkat desa, menjalin komunikasi yang baik dengan penyelenggara pemilu, dan cara lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tutupnya.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Kapolres Mesuji, Perwakilan Dandim 0426/Tulang Bawang, Perwakilan Kajari Mesuji, Ketua Pengadilan Agama Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Ketua TP-PKK, Ketua DWP, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan tamu undangan. [Udin]